Tak Gentar Hadapi Proses Hukum Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Siap Dipenjara

BeritaNasional.com - Mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Abraham Samad siap dipenjara terkait dengan penyidikan kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Pengakuan itu disampaikan Samad saat hadir dalam deklarasi dengan tema Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi digelar di Gedung Joang'45 Menteng Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
"Kalaupun ada tawaran, misalnya siapa yang harus dipenjara, kita yang harus maju. Mari, saya yang akan dipenjara," kata Samad, dikutip Kamis (24/7/2025).
Bahkan, Samad mendukung upaya para akademisi dan aktivis yang masih berupaya membuktikan ijazah Jokowi palsu. Maka dari itu, ia pun tak gentar meski ancamannya harus mendekam dibalik jeruji besi penjara.
Terlebih ia telah menjadi satu dari 12 terlapor. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Tifauzia Tyassuma, Mikkael Benyammin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Ali Ridho atau Aldo Husein.
"Jadi sekali lagi, ini tidak membuat kendor saya. Tapi yang terpenting. Sekali lagi, siapapun orang yang berada dibelakang kasus ini yang ingin mengkriminalisasi 12 orang ini akan saya hadapi sampai titik darah penghabisan," kata dia.
"Siapa pun yang bermain di dalam kasus ini, baik oknum aparat atau oknum di belakang Jokowi, akan saya hadapi sampai titik darah penghabisan," sambungnya.
Sekadar informasi, polemik ijazah Jokowi tengah ditangani Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. Setelah beberapa laporan yang ada di wilayah hukumnya ditarik untuk dijadikan satu dengan laporan Jokowi.
Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan adanya indikasi tindak pidana. Sehingga laporan Jokowi dan tiga lainnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.
Mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kini polisi tengah berproses untuk nantinya menetapkan tersangka dalam kasus ini.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu