KPK Bongkar Pemerasan TKA Kemnaker, Menyasar Pekerja Industri hingga Sektor Olahraga

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 25 Juli 2025 | 12:43 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya menyasar sektor industri.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntu Rahayu, pemerasan tersebut juga menyasar sektor olahraga, termasuk atlet dan pelatih asing dari cabang sepak bola dan voli.

“Kita menemukan ada juga dari dunia olahraga, seperti pesepak bola dan mungkin juga dari cabang lain seperti voli,” ujar Asep di Gedung Merah Putih diktuip Jumat (25/7/2025).

Asep mengaku belum bisa mengungkap siapa saja yang menjadi korban dalam dunia olahraga, baik itu atlet, pelatih, atau anggota tim lainnya.

Meski demikian, ia memastikan bahwa seluruh tenaga kerja asing di berbagai sektor sedang dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.

“Apakah itu atlet, pelatih, atau kru, semuanya sedang didalami. Yang jelas, kalau mereka tenaga kerja asing, bisa masuk dalam skema dugaan ini,” tuturnya.

Selain industri dan olahraga, sektor lain yang disorot KPK dalam penyelidikan ini adalah bidang kesehatan dan pendidikan.

Ia mengatakan, penyidik kini tengah menelusuri lebih dalam siapa saja yang menjadi korban serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Tenaga kerja asing itu juga ada di rumah sakit, sekolah, dan tentu paling banyak di pabrik-pabrik. Ini semua masih kita telusuri secara komprehensif,” tandasnya.

Dalam perakra ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan delapan tersangka. Berikut rincian dugaan aliran dana yang diterima masing-masing tersangka:

1. Haryanto (HYT) – Staf Ahli Menaker bidang Hubungan Internasional sekaligus eks Dirjen Binapenta dan PKK: Rp 18 miliar

2. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023: sekitar Rp 460 juta

3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019: sekitar Rp 580 juta

4. Devi Anggraeni – Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025: sekitar Rp 2,3 miliar

5. Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025: sekitar Rp 6,3 miliar

6. Putri Citra Wahyoe – Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA 2024–2025: sekitar Rp 13,9 miliar

7. Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025: sekitar Rp 1,8 miliar

8. Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025: sekitar Rp 1,1 miliar

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi kedelapan tersangka itu telah menerima uang senilai Rp 53,7 miliar dari para agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia. 

 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: