Kasus Ricuh di PN Jakut Naik ke Penyidikan, Firdaus Oiwobo Singgung Etika Hakim dan Jaksa

BeritaNasional.com - Kasus keributan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang ditangani Bareskrim Polri ternyata telah memasuki babak baru setelah dikabarkan naik ke tahap penyidikan, atas temuan dugaan pidana dari kejadian tersebut.
Kabar itu disampaikan Pengacara M Firdaus Oiwobo yang jadi salah satu terlapor. Setelah menjalani pemeriksaan dengan dicecar kurang lebih 24 pertanyaan oleh penyidik.
“Jadi kalau udah naik sidik itu, berarti siapa yang akan jadi tersangka diantara orang-orang yang dilaporkan ini. Apakah polisi siap mentersangkakan orang-orang ini karena peristiwa hukum di pengadilan itu? Nanti kan ada masing-masing mendalilkan,” ujar Firdaus saat ditemui awak media, Senin (28/7/2025).
Menurutnya, semua pihak akan selalu punya dalil dalam setiap proses hukum yang dihadapi. Termasuk argumennya terhadap Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Iya. Kalau ditersangkakan pasal apa saya? Kalau di pasal apa saya? Mau tahu pasal apa? 335. Perbuatan tidak menyenangkan. Itu hanya bisa untuk orang sipil. Bukan pejabat publik,” ujar Firdaus.
Atas hal itu, Firdaus merasa tindakannya tidak ada niat untuk memancing tindakan kekerasan. Dia pun menyoroti dari konteks kericuhan yang terjadi, lebih kepada resiko sebagai hakim yang harus bijak dalam memimpin persidangan.
“Dia bilang pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan. Kok hakim nggak seneng? Kalau nggak seneng, jangan menjabat resiko jadi pejabat itu kalau you gak seneng, jangan jadi hakim karena penjabat siap dikritik, perbuatan tidak menyenangkan,” tuturnya.
Sementara untuk argumen Firdaus, juga turut menanggapi jeratan Pasal 207 dan 217 KUHP yang turut mempersoalkan tindakannya bersama Razman Nasution dianggap telah membuat gaduh di muka persidangan.
“Gaduh di persidangan tanpa sebab. Kita ada sebabnya kok gaduh, karena hakimnya tidak equal, tidak adil. Ada sebabnya. Ada sebabnya kita gaduh,” ucapnya.
“Karena jaksa itu mengeroyok klien kita (Razman). Mengeroyok artinya pandangan saya adalah mengerubuti klien saya. Harusnya mereka izin dulu dong kepada kita,” tambah dia.
Atas faktor itulah, Firdaus mengakui kalau tindakannya semata-mata untuk membeli kepentingan hukum kliennya Razman. Sehingga, dia merasa seharusnya majelis hakim bisa melihat masalah ini secara jernih.
“Tidak langsung mengambil tindakan yang tidak menghargai kami sebagai kuasa hukum. Itu juga perbuatan yang tidak baik sebagai seorang pegawai hukum. Seperti jaksa,” tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah resmi melaporkan pengacara Razman Nasution beserta tim hukumnya ke Bareskrim Polri. Imbas keributan yang terjadi saat sidang, berujung perseteruan dengan pengacara Hotman Paris.
Disampaikan Humas PN Jakut, Maryono bahwa laporan yang dilayangkan atas nama lembaga ini telah terdaftar sesuai nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri, dengan terlapor Razman Nasution beserta tim kuasa hukumnya.
“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” kata Maryono saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, dalam laporan ini turut mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu akibat aksi Razman yang saat duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakarta Utara.
Dengan melampirkan beberapa barang bukti, Maryono berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Sebagaimana pasal yang telah dicantumkan oleh pihaknya.
“Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang. baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3 yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP,” imbuhnya.
Adapun rincian penjelasan dari ketiga pasal itu, pertama; Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kedua, Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Pasal ini dapat dikenakan kepada orang yang menghina pemerintah melalui lisan atau tulisan di muka umum.
Selanjutnya, ketiga terkait Pasal 217 KUHP yang mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.
“Jadi atas kejadian itu kami juga gak diam, Kami kan punya pengadilan tinggi, Kita ke pengadilan tinggi, kita ke Mahkamah, Kita seperti itu. Ini atas sama lembaga, jadi ada perintah,” tambahnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 5 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu