Polisi Ungkap Diplomat Arya Daru Mati Lemas dan Tak Ada Keterlibatan Pihak Lain

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 29 Juli 2025 | 16:53 WIB
Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Teka-teki kematian dari Diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39) berhasil terungkap. Setelah tiga pekan penyelidikan, dipastikan Arya tewas akibat tindakan bunuh diri.

Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra yang didasarkan pada hasil penyelidikan dari temuan barang bukti sampai autopsi dari laboratorium forensik (labfor).

“Indikator kematian pada ADP ini meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Wira saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Aksi bunuh diri dari Arya dilakukan dengan meminimalkan oksigen lewat menutupi kepalanya dengan plastik yang dililit dengan lakban aehingga sistem pernapasannya  terganggu.

Hasil tersebut didasarkan pada hasil autopsi yang dilakukan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terhadap jasad korban berkesesuaian sebab kematian akibat gangguan pertukaran oksigen dengan mati lemas.

Atas hasil penyelidikan kematian Arya Daru yang disebabkan bunuh diri, polisi memutuskan untuk menghentikan kasus ini. Karena tidak ditemukan unsur pidana, sesuai dengan KUHAP, pengusutan kasus tersebut pun dihentikan.

“Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli maka penyelidik menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban,” ujar Wira.

Sebelumnya, kematian dari Diplomat Arya sempat menyita perhatian setelah ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan kepala terlilit lakban kuning di dalam kosannya kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Adapun sebelum terungkap banyak bermunculan spekulasi terkait kematian dari Arya. Hingga akhirnya berbagai pihak turut ikut mengawasi proses penyelidikan mulai dari Kompolnas, Komnas HAM, Kemlu, hingga Kemenko Polkam.

Sampai akhirnya dari hasil barang bukti dan keterangan didapat, penyelidikan polisi telah sesuai dengan prosedur hingga diputuskan tidak ditemukan adanya kemungkinan aksi pembunuhan atau pidana.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: