Ungkap Hasil Penyelidikan, Polisi Tak Temukan Ancaman Fisik dan Psikis Terhadap Diplomat Arya Sebelum Tewas

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada ancaman fisik maupun psikis dari kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39) yang telah dipastikan tidak ada keterlibatan orang lain.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan informasi tersebut diperoleh berdasarkan hasil analisis perangkat elektronik milik Arya.
"Terhadap hasil penelitian ini belum ditemukan adanya informasi ataupun dokumen elektronik yang berisi muatan atau ancaman baik fisik maupun psikis maupun kekerasan terhadap korban," ujar Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Wira menambahkan, pemeriksaan digital forensik ini juga ditemukan fakta bahwa Arya sempat mengakses sejumlah informasi berkaitan dengan sejumlah penyakit yang dialaminya.
Diperkuat dengan Arya yang turut melakukan komunikasi dengan kenalan digitalnya pada 2013. Dalam komunikasi itu, Arya menyatakan sudah memiliki keinginan bunuh diri. Sampai, pada 2021 keinginan bunuh diri itu menguat.
Namun begitu, Wira tidak menjelaskan terkait dengan motif bunuh diri Arya secara detail. Dia langsung mengalihkan paparan, ke riwayat penyakit yang dilakukan Arya terhadap akun tersebut.
"Ditemukan adanya history pencarian tentang beberapa penyakit yang dialami korban selain itu komunikasi dengan pengguna akun," pungkas Wira.
Kematian Akibat Mati Lemas
Sebelumnya, teka-teki kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39) berhasil terungkap. Setelah tiga pekan penyelidikan, dipastikan Arya tewas akibat tindakan tanpa melibatkan pihak lain.
Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra berdasarkan hasil penyelidikan dari temuan barang bukti sampai autopsi dari laboratorium forensik (labfor).
“Indikator kematian pada adpnini meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Wira saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Aksi Arya dilakukan dengan meminimalisir oksigen, lewat menutupi kepalanya dengan plastik yang dililit menggunakan lakban. Sehingga sistem pernapasannya pun terganggu.
Hasil tersebut sesuai dengan hasil autopsi yang dilakukan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terhadap jasad korban yang meninggal akibat gangguan pertukaran oksigen dengan mati lemas.
Atas hasil penyelidikan yang dipastikan tewas akibat bunuh diri, maka polisi pun memutuskan untuk menghentikan kasus. Karena tidak ditemukan unsur pidana, maka sesuai dengan KUHAP kasus pun dihentikan sementara.
“Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli maka penyelidik menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban," tukasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu