KPK Ungkap Tantangan Penahanan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah tantangan dalam proses penahanan 21 tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kompleksitas perkara itu diperkuat dengan sebaran kasus di sejumlah kabupaten/kota serta banyaknya pihak yang terlibat.
Ia mengatakan jumlah tersangka yang banyak dan cakupan wilayah yang luas menjadi salah satu kendala teknis yang dihadapi penyidik dalam melakukan langkah penahanan secara serentak.
“Dalam penyidikan perkara ini memang tersangka yang ditetapkan oleh KPK cukup banyak, yaitu 21 orang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (30/7/2025).
Menurut Budi, kasus tersebut juga tidak terbatas hanya di satu atau dua wilayah dan melibatkan penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat di sedikitnya delapan kabupaten/kota di Jatim.
Oleh sebab itu, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh di wilayah-wilayah tersebut untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk asal-usul program hingga implementasi dana di lapangan.
“Penyaluran dana hibah ini tidak hanya di 1–2 kabupaten saja, tapi tersebar di beberapa kabupaten. Ada sekitar delapan kabupaten/kota yang sudah dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.
KPK juga memeriksa berbagai pihak, mulai dari unsur legislatif yang disebut sebagai pengusung atau pembawa program hibah untuk memastikan apakah dana yang disalurkan benar-benar diimplementasikan sesuai peruntukannya.
“Dari sisi legislatif yang membawa program itu, ataupun yang diduga menerima aliran-aliran pendanaan, termasuk kelompok masyarakat yang menjalankan program hibah, semuanya didalami. Apakah dana itu betul-betul digunakan atau tidak?” tandansya.
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu