Kasus Kematian Diplomat Kemlu, DPR Puji Sikap Polisi Tak Gegabah Tutup Kasus

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 30 Juli 2025 | 10:51 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti pengungkapan kasus kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39). Sebab penyidik Polda Metro Jaya tidak menutup rapat kasus ini meski disimpulkan tidak ada keterlibatan orang lain.

Menurut Habiburokhman, langkah ini sudah tepat. Sebab menunjukkan penyidik memahami prinsip hukum pidana bahwa kesimpulan akhir harus diambil dengan bukti yang tidak terbantahkan.

"Yang menarik, dikatakan bahwa korban meninggal tanpa keterlibatan orang lain Namun penyidik masih belum menutup kasus. Ini menunjukkan bahwa penyidik sangat memahami prinsip hukum pidana bawah kesimpulan akhir harus diambil dengan bukti yang tak terbantahkan lagi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Habiburokhman juga menilai bahwa penyidik telah bekerja dengan penuh kehati-hatian, sabar, cermat dan teliti. Ia juga mengapresiasi polisi menggunakan metode investigasi ilmiah untuk membantu mengungkap kasus ini.

"Dari fakta-fakta yang disampaikan, bisa kami lihat bahwa para penyidik telah bekerja dengan penuh kehati-hatian, sabar, cermat dan teliti," katanya.

Sebelumnya, teka-teki kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39) berhasil terungkap. Setelah tiga pekan penyelidikan, dipastikan Arya tewas akibat tindakan tanpa melibatkan pihak lain.

Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra berdasarkan hasil penyelidikan dari temuan barang bukti sampai autopsi dari laboratorium forensik (labfor).

“Indikator kematian pada ADP ini meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Wira saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Aksi Arya dilakukan dengan meminimalisir oksigen, lewat menutupi kepalanya dengan plastik yang dililit menggunakan lakban. Sehingga sistem pernapasannya pun terganggu.

Hasil tersebut sesuai dengan hasil autopsi yang dilakukan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terhadap jasad korban yang meninggal akibat gangguan pertukaran oksigen dengan mati lemas.

Atas hasil penyelidikan yang dipastikan tewas akibat bunuh diri, maka polisi pun memutuskan untuk menghentikan kasus. Karena tidak ditemukan unsur pidana, maka sesuai dengan KUHAP kasus pun dihentikan sementara.

“Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli maka penyelidik menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban," tukasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: