Rencana Pemblokiran Rekening Tak Aktif, Komisi III DPR Minta Klarifikasi PPATK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 28 Juli 2025 | 17:08 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang tidak digunakan selama 3 bulan atau rekening dormant. Alasannya PPATK banyak menemukan penyalahgunaan rekening dormant.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta PPATK untuk menjelaskan maksud dari rencana pemblokiran rekening dormant tersebut. Isu tersebut dinilai sensitif tetapi hanya diumumkan melalui Instagram PPATK.

"Saya kira ini isu sensitif, jadi sekali lagi saya minta PPATK jelaskan lah. Secara resmi, tadi kan disebutkan di Instagram-nya saja, janganlah ini sesuatu yang sangat serius, besar, penting, orang banyak, publik harus tahu," ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/7/2025).

PPATK didesak memberikan penjelasan secepatnya. Komisi III pun akan meminta penjelasan saat rapat kerja dengan PPATK.

"Kalau nanti nunggu di Komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman (media), saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, backgroundnya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti," ujar Hinca.

Menurut Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini, kebijakan PPATK akan merugikan nasabah. Sebab banyak masyarakat yang hanya menitipkan uangnya di bank agar aman.

"Sebaliknya kalau dari publik negatif, ya kalau aku cuma punya uang tiga bulan, setelah itu tiga bulan tidak punya uang satu, tidak saya isi, tidak saya ambil, kan dia justru jaminan pada masyarakat tentang uangnya itu disimpan di bank. Maka yang paling safe, yang paling aman uang kan disimpan di bank. Mau satu hari, mau dua bulan, mau satu tahun, itu bentuk kepercayaan publik kepada banknya itu," jelasnya.

Hinca meminta jangan sampai kebijakan PPATK menabrak prinsip perbankan. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan kepada bank.

"Jangan sampai menabrak prinsip dasar di perbankan tentang trust, justru orang pergi ke bank karena trust, kalau enggak ya taruh di bawah bantal," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelas Ivan di Jakarta, Minggu (18/5/2025).

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: