Rumah Mewah di Jaksel Disulap Jadi Basis Online Scam, Polisi Tangkap 11 WNA

BeritaNasional.com - Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China ditangkap polisi karena diduga menjadikan sebuah rumah mewah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai markas penipuan online (online scam).
Para pelaku berinisial LYF (35), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37). Mereka ditangkap dalam penggerebekan pada Kamis (31/7/2025).
“Sebelas WNA ini diduga melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau online scam, serta pelanggaran keimigrasian,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku telah menempati rumah tersebut sejak Maret 2025. Mereka menjalankan modus dengan berpura-pura menjadi polisi dari Distrik Wuchang, Wuhan, China, untuk menipu sesama warga negara mereka.
“Para pelaku menelepon korban dan mengaku sebagai petugas dari Detasemen Investigasi Wuchang. Mereka memanfaatkan media elektronik untuk menjalankan aksinya, lengkap dengan seragam dan atribut kepolisian China,” jelas Nicolas.
Kejahatan ini diduga merupakan bagian dari sindikat internasional. Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidikan mengalami kendala karena hambatan bahasa.
“Meski berada di Indonesia, target mereka adalah warga di negara asalnya. Kami menemukan barang bukti dengan tulisan Mandarin serta seragam resmi menyerupai kepolisian Tiongkok,” tambahnya.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu seragam kepolisian Tiongkok, satu bundel dokumen berbahasa Mandarin, 10 unit ponsel, 10 iPad, potongan kertas bertulisan Mandarin, satu korek api berbentuk pistol, dan lima bilik kedap suara yang diduga digunakan saat menjalankan aksi penipuan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 terkait overstay, masuk tanpa visa, penyalahgunaan izin tinggal, dan tidak dapat menunjukkan dokumen imigrasi.
"Para pelaku tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris. Mereka juga tidak kooperatif dan memilih bungkam saat diperiksa," tutup Nicolas.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu