Banyak Masyarakat Dirugikan, PPATK Diminta Tinjau Ulang Kebijakan Pemblokiran Rekening Tidak Aktif

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 31 Juli 2025 | 14:13 WIB
Suasana Gedung DPR dilihat dari atas. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Suasana Gedung DPR dilihat dari atas. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu’awanah mendapatkan banyak laporan masyarakat yang dirugikan dari kebijakan sepihak pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Anna meminta PPATK meninjau kembali kebijakan tersebut karena meresahkan dan merugikan masyarakat.

"Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat yang tiba-tiba tidak bisa mengakses rekening miliknya hanya karena dinyatakan tidak aktif. Padahal, tidak semua rekening pasif menunjukkan adanya indikasi pelanggaran. Ada yang memang digunakan untuk menabung dalam jangka panjang, atau digunakan hanya untuk kebutuhan tertentu seperti pembayaran sekolah atau kegiatan musiman," ujar Anna dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Menurut Anna, PPATK dan otoritas terkait termasuk perbankan supaya lebih bijak dalam menetapkan parameter rekening tidak aktif,  serta memberikan notifikasi lebih awal kepada pemilik rekening sebelum dilakukan tindakan pemblokiran.

Ia mengusulkan beberapa langkah konstruktif, pertama pemetaan akurat. Anna mendorong PPATK melakukan klasifikasi yang lebih akurat antara rekening tidak aktif karena faktor administratif biasa dan rekening yang memang patut dicurigai secara transaksional.

Kedua, pemberitahuan bertahap. Sebelum dilakukan pemblokiran, Anna mendorong pihak bank memberikan notifikasi berjenjang kepada nasabah, baik melalui email, SMS, maupun aplikasi perbankan.

Ketiga, skema rekonsiliasi. Menurut Anna, Pemerintah perlu mendorong adanya forum antara PPATK, OJK, dan perbankan untuk mengevaluasi kebijakan pemblokiran rekening agar tidak merugikan masyarakat umum yang tidak terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal.

"Dan yang keempat, literasi keuangan. Ini saya kira juga penting dilakukan untuk memperkuat literasi keuangan masyarakat, termasuk sosialisasi mengenai ketentuan rekening dorman (tidak aktif) dan potensi konsekuensinya," paparnya. 

Ia kembali menegaskan upaya memberantas tindak pidana keuangan harus tetap menjunjung asas keadilan dan tidak menimbulkan kegelisahan publik yang justru melemahkan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.

"Kita mendukung langkah-langkah pemberantasan kejahatan keuangan, tapi jangan sampai masyarakat kecil yang justru menjadi korban. Penegakan harus berimbang antara kepentingan hukum dan perlindungan hak publik," pungkasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: