Komisi XI Minta PPATK dan OJK Jelaskan ke Publik soal Pemblokiran Rekening Bank Tak Aktif

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 31 Juli 2025 | 16:23 WIB
Ilustrasi suasana rapat komisi di DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ilustrasi suasana rapat komisi di DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjelaskan ke publik tentang masalah pemblokiran rekening bank tidak aktif atau dormant. Dolfie mendorong kedua lembaga segera duduk bersama.

"OJK dan PPATK harus segera ketemu untuk membahas dan mendudukkan masalah blokir rekening bank yang tidak aktif," kata Dolfie dalam keterangannya pada Kamis (31/7/2025).

Dolfie menjelaskan OJK diberikan mandat oleh undang-undang untuk menjaga industri bank dan nasabah dalam situasi yang kondusif dan baik. Sementara itu, PPATK melaksanakan tugas penegakan hukum atas tindakan pidana pencucian uang.

OJK memiliki tugas mengatur dan mengawasi agar dana nasabah aman dan tidak ada praktik tindak pidana pencucian uang. Jika ada indikasi, sudah ada mekanisme yang mengatur kewenangan PPATK.

Karena itu, Dolfie mengingatkan PPATK soal kebijakan pemblokiran harus jelas syarat dan kriteria. Apalagi bila tidak ada indikasi digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

"Jangan sampai kewenangan PPATK untuk memblokir rekening digunakan tanpa kejelasan syarat dan kriteria yang jelas apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang," ujarnya.

Dolfie menilai PPATK kurang sosialisasi kebijakan pemblokiran tersebut sehingga membuat keresahan dan kebingungan di masyarakat.

"Kebijakan PPATK terkait memblokir rekening tidak aktif yang kurang disosialisasikan syarat dan kriteria rekening yang akan diblokir, telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat," ujarnya.

"Karena itu, OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: