KPK Tahan 2 Eks Pejabat Pertamina Terkait Kasus Korupsi LNG USD 12 Miliar

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2013–2020.
Keduanya adalah Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina, dan Yenni Andayani, eks Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina.
“Selanjutnya, atas tersangka HK dan YA, ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Juli hingga 19 Agustus 2025,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (31/7/2025).
Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan keduanya dalam proses pembelian LNG impor dari perusahaan Corpus Christi Liquefaction di Amerika Serikat.
Asep menjelaskan bahwa pembelian dilakukan melalui kontrak pada tahun 2013 dan 2014, yang kemudian digabung menjadi satu kontrak pada 2015 dengan jangka waktu 20 tahun (2019–2039).
Nilai kontrak dalam pengadaan LNG tersebut mencapai sekitar USD 12 miliar, tergantung pada fluktuasi harga gas. Kedua tersangka diduga menyetujui pengadaan LNG impor tanpa adanya pedoman, justifikasi teknis, dan analisis ekonomi yang memadai.
“Tidak ada kontrak back-to-back di dalam negeri yang menjamin adanya pembeli dan pengguna LNG tersebut,” tuturnya.
KPK juga mengungkap bahwa LNG yang dibeli tidak pernah masuk ke Indonesia dan harganya lebih mahal dibandingkan produk gas domestik.
Selain itu, proses pengadaan dilakukan tanpa adanya rekomendasi atau izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), padahal kebijakan impor LNG seharusnya ditetapkan oleh Menteri ESDM berdasarkan kebutuhan nasional.
KPK juga menemukan indikasi pemalsuan dokumen persetujuan direksi serta pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan kepada Komisaris Pertamina.
Para tersangka diduga tidak pernah melaporkan baik rencana maupun realisasi perjalanan dinas ke Amerika Serikat untuk penandatanganan kontrak LNG.
“Pembelian LNG ini tidak pernah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun Komisaris. Padahal nilainya sangat besar dan bukan merupakan kegiatan operasional rutin,” kata Asep.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu