Fiona Eks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa Kejagung soal Kasus Korupsi Chromebook
BeritaNasional.com - Eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani, kembali memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Fiona diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022 terkait proyek Laptop Chromebook.
“Ya, hari ini pemeriksaan,” kata Indra Haposan saat mendampingi Fiona pada Selasa (5/8/2025).
Kendati demikian, Indra belum bisa bicara banyak perihal agenda detail pemeriksaan. Namun, dia memperkirakan kliennya bakal dicecar hubungan dengan para tersangka.
“Terkait untuk hubungannya terkait dengan empat tersangka lainnya. Prosesnya apa saja, sementara itu dulu ya,” ucap Indra.
Sejauh ini, Fiona telah diperiksa beberapa kali oleh Korps Adhyaksa. Terakhir, dia diperiksa pada Jumat (13/6/2025) dan dicecar perihal chat pekerjaan antarsesama stafsus untuk meriset program pengadaan Chromebook.
Sementara itu, untuk kasus ini, total telah ada empat tersangka. Yakni, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Mereka dijerat akibat dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Berkaitan bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp 9,3 triliun yang berujung kerugian negara Rp 1,9 triliun.
Akibatnya, para tersangka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







