KPK Dalami Gus Alex soal Aliran Dana di Kasus Korupsi Kuota Haji
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan staf khusus (stafsus) Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas yang juga tersangka kasus korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz (IAA) (Gus Alex) pada Senin (26/1/2026) kemarin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terkait perkara korupsi kuota haji 2024 itu berfokus pada pendalaman aliran dana dari biro travel ke Kemenag.
"Saudara IAA dimintai pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak di Kemenag," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (27/1/2026).
"Termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut," imbuhnya.
KPK menjelaskan, proses pemeriksaan turut melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi menghitung kerugian negara dalam perkara yang sudah memasuki tahap finalisasi.
"Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi," jelasnya.
KPK berharap BPK bisa segera menyelesaikan perhitungan kerugian negara agar KPK bisa segera mendapatkan nilai akhirnya
"Sehingga berkas penyidikannya juga bisa segera kita lengkapi dan kemudian kita masuk ke proses-proses berikutnya," kata dia.
Sebelumnya, Gus Alex irit bicara saat ditanya hal apa saja yang didalami penyidik kepadanya. Dia hanya meminta materi pemeriksaan ditanyakan langsung ke penyidik.
"Ke penyidik aja," ujar Gus Alex singkat.
Saat ditanya mengenai status tersangkanya bersama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex menegaskan kesiapannya menjalani proses hukum.
"Saya jalanin semuanya," tambahnya.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama. Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
Terbaru, KPK menetapkan dua tersangka yakni, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







