CAS Tangguhkan Sementara Sanksi FIFA terhadap 7 Pemain Naturalisasi Timnas Malaysia
BeritaNasional.com - Football Association of Malaysia (FAM) mengumumkan bahwa Pengadilan Arbitrase Olahraga (Court of Arbitration for Sport/CAS) telah mengabulkan permohonan penangguhan pelaksanaan (stay of execution) yang diajukan oleh tujuh pemain tim nasional Malaysia. Keputusan tersebut berkaitan dengan sanksi yang sebelumnya dijatuhkan FIFA kepada para pemain tersebut.
Tujuh pemain yang dimaksud adalah Facundo Garcés, Rodrigo Holgado, Imanol Machuca, João Figueiredo, Gabriel Palmero, Jon Irazabal, dan Héctor Hevel. Mereka sebelumnya dijatuhi hukuman larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama 12 bulan oleh FIFA.
Dalam keterangan resminya, FAM menyatakan bahwa keputusan CAS memberikan angin segar bagi para pemain dan tim nasional Malaysia.
“(CAS) telah membenarkan permohonan Penangguhan Pelaksanaan yang dikemukakan oleh tujuh pemain pasukan kebangsaan,” demikian pernyataan FAM dilihat, Selasa (27/1/2026).
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, sanksi larangan beraktivitas selama 12 bulan dari seluruh kegiatan sepak bola ditangguhkan untuk sementara waktu. Penangguhan ini berlaku hingga CAS mengeluarkan putusan akhir atas proses banding yang sedang berjalan.
FAM menegaskan bahwa selama masa penangguhan tersebut, ketujuh pemain tetap diperbolehkan untuk melanjutkan karier profesional mereka.
“Keputusan ini bermakna hukuman penggantungan ditangguhkan untuk sementara waktu dan para pemain dibenarkan meneruskan karier serta menyertai sebarang aktiviti berkaitan bola sepak,” lanjut pernyataan tersebut.
FAM juga menyampaikan komitmennya untuk terus mematuhi seluruh proses hukum dan regulasi yang berlaku. Federasi berharap keputusan akhir CAS nantinya dapat memberikan kejelasan dan keadilan, baik bagi para pemain maupun bagi perkembangan sepak bola Malaysia secara keseluruhan.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







