Diajukan Roy Suryo, Rocky Gerung Diperiksa terkait Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 27 Januari 2026 | 07:51 WIB
Pakar Filsafat dan Politik Rocky Gerung. (BeritaNasional/Instagram Rocky Gerung)
Pakar Filsafat dan Politik Rocky Gerung. (BeritaNasional/Instagram Rocky Gerung)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pakar filsafat dan politik, Rocky Gerung terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (27/1/2026) hari ini.

"Benar penyidik sudah melayangkan surat panggilan, mari kita tunggu besok (Selasa) ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat dikonfirmasi Senin (26/1/2026) kemarin.

Budi menjelaskan, keterangan Rocky nantinya akan diminta penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro selaku ahli yang diajukan.

"(Rocky diperiksa sebagai) saksi ahli yang diajukan dari tersangka RS cs," jelasnya.

Sekedar informasi, kubu tersangka Roy Suryo Cs sebelumnya juga sudah mengajukan ahli bedah saraf Zainal Muttaqin, ahli pengukuran Geodesi Tono Saksono, dan ahli komunikasi Henri Subiakto untuk memberikan keterangan terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Duduk Perkara 

Dalam kasus ini, polisi telah membagi dua klaster tersangka, pertama Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. 

Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Setelah itu, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.

Polisi pun telah menetapkan tersangka, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Terakhir, polisi telah mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Usai keduanya telah bersepakat damai dengan pelapor pihak Jokowi untuk diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: