ABG di Jakbar Dieksploitasi, Bekerja sebagai Pemandu Karaoke dan Layanan Seks

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 08:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri) saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri) saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Seorang anak baru gede (ABG) berinisial SHM (15) turut menjadi korban eksploitasi setelah dipekerjakan sebagai pemandu karaoke atau lady companion (LC) di sebuah bar di Jakarta Barat.

Awalnya, SHM berkenalan dengan salah seorang tersangka berinisial RH lewat media sosial Facebook untuk ditawari kerja menjadi LC di Jakarta dengan upah Rp 125 ribu. Tergiur dengan penghasilan itu, akhirnya korban ditampung di sebuah apartemen di Jakarta.

"Kemudian, korban diantar ke sebuah bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi yang dikutip pada Sabtu (9/8/2025).

Namun, telah memulai pekerjaannya, korban malah diminta melayani pria hidung belang untuk melakukan hubungan seksual dengan bayaran Rp 175 ribu sampai Rp 225 ribu.

"Korban diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual hingga korban hamil lima bulan," ungkapnya.

Orang tua korban SHM melapor ke Polda Metro Jaya. Atas kasus ini, polisi telah menangkap 10 orang untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus eksploitasi anak. 

"Untuk tersangka, ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) tidak ditahan karena masih berusia anak dan hanya dikenai wajib lapor," tuturnya.

Delapan di antaranya adalah wanita. Yakni, TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias mami E, NR alias mami R, SS dan OJN. Sementara itu, pelaku lainnya masing-masing laki-laki, RH dan satu orang ABH.

Mereka punya peran berbeda. Misalnya, TY alias BY dan RH berperan sebagai penampung dengan menyediakan apartemen bagi korban. Sementara itu, VFO alias S sebagai perantara perekrutan.

Kemudian, FW alias Mak C, EH alias Mami E dan NR alias Mami R berperan mami/marketing. Kemudian, SS berperan sebagai accounting Bar Starmoon, RH sebagai pihak yang merekrut korban.

Selanjutnya, ABH mempunyai peran mengantar jemput korban dan OJN berperan pemilik Bar Starmoon. 

Polisi masih memburu dua tersangka lainnya. Yakni, Z yang turut merekrut korban dan FS alias F alias C sebagai pengantar jemput korban.

Akibat perbuatan ini, mereka dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 dan/atau Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Termasuk, mereka dijerat Pasal 12 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: