Wanita Pencuri Taksi Online di Bekasi Ditangkap, Sempat Bersembunyi di Loteng

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:04 WIB
Ngumpet di loteng usai curi taksi online, wanita ini akhirnya ditangkap polisi. (Foto/doc. Humas Polri)
Ngumpet di loteng usai curi taksi online, wanita ini akhirnya ditangkap polisi. (Foto/doc. Humas Polri)

BeritaNasional.com -  Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang wanita berinisial HD alias Ling yang diduga terlibat dalam kasus pencurian taksi online di Jalan Bambu, Jatikarya, Kota Bekasi, pada Kamis (24/7/2025).

Penangkapan terhadap pelaku menjadi menarik karena saat digerebek, pelaku mencoba melarikan diri dengan cara memanjat ke loteng rumahnya di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (4/8/2025).

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasubdit Resmob, Ajun Kombes Pol Ressa Fiardy Marasabessy.

"Pelaku ketakutan dan naik ke atas loteng rumahnya saat tahu petugas datang untuk menjemputnya," ujar Ressa, Selasa (12/8/2025).

Momen penangkapan itu terekam, memperlihatkan Ling mengenakan baju biru dan turun dari atap rumah dengan ekspresi santai, meski baru saja diciduk polisi.

Modus Penipuan

Dalam aksinya, Ling memesan layanan taksi online korban melalui aplikasi. Saat di tengah perjalanan, ia meminta pengemudi berhenti dengan alasan ingin mengangkat sebuah speaker ke dalam mobil.

Ketika korban lengah, Ling lebih dulu masuk ke mobil dan langsung kabur, meninggalkan korban di lokasi. Setelah itu, mobil hasil curian tersebut segera ia gadaikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan mobil korban beserta satu unit ponsel milik korban yang juga dibawa pelaku.

Saat ini, Ling telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Ressa.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: