KPK Nilai Pembagian Kuota Haji 2024 Menyimpang Dari Niat Jokowi

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 13 Agustus 2025 | 08:10 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pembagian kuota haji tambahan 2024 menyimpang dari niat awal Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sebagai informasi, Presiden Jokowi meminta kuota tambahan kepada Pemerintah Arab Saudi saat Menteri Agama dijabat Yaqut Cholil Qoumas.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hal itu menjadi awal mula pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Kalau berdasarkan niat awal dari Presiden datang ke sana (Arab Saudi) meminta kuota,” ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip Rabu (13/8/2025).

“Niat awal dan alasannya itu untuk memperpendek waktu tunggu para jamaah haji yang reguler,” imbuhnya.

Menurut dia, permintaan Jokowi kepada pemerintah Arab Saudi dalam rangka memangkas waktu tunggu jamaah haji reguler yang sudah mencapai 15 tahun lebih.

“Akan tetapi, yang terjadi tidak demikian gitu ya. Akhirnya dibagi menjadi 50 persen, 50 persen, gitu. Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal,” tuturnya.

Asep mengatakan pembagian kuota tambahan yang mencapai 20.000 orang dinilai menyimpang karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Aturan tersebut tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur komposisi kuota haji reguler sebanyak 92 persen, sedangkan kuota haji khusus hanya 8 persen.

“Jadi, kira-kira 8 persen itu, 8 per seratus kali 20.000, ya 1.600 kuota (haji khusus, red.), dan yang kuota regulernya berarti 18.400. Harusnya seperti itu,” kata dia.

Sebelumnya, KPK mencekal 3 orang dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Pertama, Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Kedua, mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) Dito Ariotedjo yakni Fuad Hasan Masyhur (FHM) yang merupakan owner dari Maktour (biro travel haji dan umrah).

Ketiga, Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Eks Stafsus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga orang tersebut dicekal bepergian ke luar negeri sejak Senin (11/8/2025) dan berlaku hingga 6 bulan ke depan.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

Ia menegaskan tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan orang-orang itu dibutuhkan di wilayah Indonesia.

“Dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” tuturnya.

 

 

 

 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: