KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE Terkait Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas dengan PGN

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:16 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi kerja sama jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan perkara ini berhubungan dengan kerja sama pemenuhan kebutuhan gas yang dijalin kedua perusahaan.

"Secara umum perkara ini terkait dengan kerja sama jual-beli gas antara PT PGN dengan PT IAE," ujar Budi, dikutip Rabu (20/8/2025).

Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan guna mendalami inisiatif, serta poin-poin kerja sama yang dijalankan.

"Tentu didalami kepada para saksi terkait dengan kerja sama tersebut, terkait dengan inisiatif-inisiatifnya, serta poin-poin kerjasamanya," tuturnya.

Menurut Budi, penyidik ingin memperjelas bagaimana proses kerja sama itu berlangsung hingga muncul penyimpangan dalam pemenuhannya.

"Sehingga menjadi jelas mengapa kemudian terjadi penyimpangan dalam kerja sama pemenuhan kebutuhan gas PGN yang dikerjasamakan dengan PT IAE," kata dia.

PT IAE diketahui tidak memiliki kesanggupan menyediakan kebutuhan gas untuk PGN, namun kontrak tetap dijalankan.

"Padahal PT IAE tidak memiliki kesanggupan untuk memenuhi kebutuhan gas dari PT PGN, tetapi kerja sama tetap dilakukan dan pembayaran kepada PT IAE tetap diberikan," tegas Budi.

Ia menambahkan kondisi tersebut berujung kerugian negara karena tidak ada manfaat yang diterima PGN.

"Kemudian, kita menghitung itu sebagai total loss, kerugian keuangan negara, karena memang belum ada yang bisa digunakan oleh PT PGN," kata dia.

Lebih lanjut, Budi menanggapi status hukum Arso Sadewo yang sudah lebih dari lima kali diperiksa. Menurutnya, penyidik juga menelusuri dugaan pengetahuan Arso terhadap konstruksi perkara.

"Selain itu, juga didalami dugaan pengetahuannya terhadap konstruksi perkara dugaan kerugian keuangan negara yang timbul akibat kerja sama antara PT PGN dan PT IAE ini," tandas Budi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: