DPR Akan Libatkan Musisi dan Komposer Lagu Jadi Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:56 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Beritanasional/Elvis)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan sejumlah musisi, komposer lagu, dan produser untuk dilibatkan dalam tim perumus revisi UU Hak Cipta. Sebab mereka merupakan pemangku kepentingan dalam masalah hak cipta dan royalti.

Hal itu disampaikan Dasco saat rapat konsultasi dengan Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK lainnya membahas polemik royalti lagu.

"Ini sebenernya kan UU Hak Cipta ini yang berkepentingan ini kan kita sudah jelas, penyanyi, pencipta lagu, kemudian nanti ada penyelenggara, dan tentunya yang ini kan lembaga ini kan yang akan menjalankan regulasi, kalau sudah kemudian segala kepentingan dari para pencipta lagu, artis, produser itu kita penuhi haknya di dalam UU Hak Cipta," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Dasco mengusulkan perwakilan dari organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dilibatkan dalam penyusunan revisi UU Hak Cipta.

"Karena mereka yang tau, mereka yang alamin, hari-hari, mereka yang kemudian lincah dan bisa memberikan masukan kepada teman-teman yang sedang merumuskan UU Hak Cipta," jelasnya.

Terkait bagaimana isi revisi UU Hak Cipta, Dasco menyerahkan kepada tim perumus yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Salah satu hal utama adalah mengenai syarat royalti.

"Setelah itu baru kemudian nanti regulasi nya gimana nanti dirundingkan sama mereka, termasuk syarat misalnya kalau sekian persen gimana gitu, aplikasi mau dipakai gimana, kira-kira begitu. Setuju gak?" ujar Dasco.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: