Harmonisasi Regulasi, Kemenkum Dukung Pembentukan Kementerian Haji dan Umroh

BeritaNasional.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyambut baik rencana penaikan status Badan Penyelenggara Haji dan Umroh (BPHU) menjadi kementerian.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agta, mengatakan hal ini penting dilakukan untuk memersiapkan tahapan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.
“Semua fraksi bersama dengan pemerintah menyetujui inisiatif dari Komisi VIII DPR RI terkait revisi Undang-Undang Haji dan Umroh. Seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya peraturan presiden tentang pembentukan kementerian (ibadah haji dan umroh),” kata Supratman di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (25/08/2025).
Dalam tahapan ini, Kemenkum bertanggung jawab memastikan semua regulasi yang mendasari pembentukan kementerian baru, dapat terharmonisasi secara optimal serta tidak tumpang tindih dengan regulasi lain yang sedang berlaku.
“Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kementerian PAN-RB. Kemenkum tugasnya mengharmonisasi,” jelasnya.
RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah hadir bukan untuk mengubah esensi penyelenggaraan ibadah haji dan umroh yang telah dibangun selama ini. Melainkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan ibadah haji dan umroh.
“(Revisi ini) untuk memperkuat, menyempurnakan, dan menyesuaikan sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dengan dinamika zaman, kebutuhan jamaah, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel,” paparnya.
Beberapa penguatan penting dalam RUU ini antara lain terkait kelembagaan dan tanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
Dalam masa mendatang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh akan terintegrasi dalam satu kementerian yang dibentuk untuk mengelola seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat, dan pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas kepada masyarakat,” tuturnya.
RUU ini juga menyempurnakan mekanisme dan akuntabilitas dalam mewujudkan ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, seperti pengaturan mengenai penyesuaian komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji.
“RUU ini juga mengatur tentang kuota haji reguler dan khusus, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh,” tutupnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu