KPK Sebut 'Sultan' Kemnaker Pakai 3 Rekening Nominee untuk Tampung Uang Pemerasan

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, penggunaan rekening atas nama orang lain untuk menampung uang pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihak yang menggunakan rekening orang lain itu adalah tersangka Irvian Bobby Mahendro (IBM).
"Benar bahwa saudara IBM ini memiliki beberapa rekening nominee. Salah satunya adalah tadi dia membeli," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Senin (25/8/2025).
Irvan menggunakan 3 rekening orang lain dengan total uang senilai Rp69 miliar. Rekening itu menggunakan nama staf hingga pihak lain.
"Kalau tidak salah ada 3 rekeningnya ya nomininya itu ada saudaranya dari pihak ininya kemudian juga ada staffnya. Nilainya Rp 69 M itu yang khusus ada di saudara IBM ini," tuturnya.
Ke depannya KPK akan menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini. Saat ini lembaganya bakal fokus pada pokok terkara terlebih dahulu.
"Ini ada kaitannya juga kemarin yang bertanyakan apakah ini akan dikenakan juga pasal TPPU dan lain-lain? Ya tentunya benar demikian adanya"
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker berlangsung sejak 2019.
Modus utama para tersangka adalah melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang membutuhkan sertifikasi K3.
Dengan demikian, Noel Cs memerlambat hingga memersulit perusahaan agar melakukan pembayaran sebelum sertifikasi K3 diurus meski persyaratan sudah lengkap.
Mereka ditersangkakan dengan pasal Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu