Pemprov DKI Beri Keringanan Pajak Hotel dan Restoran hingga 50 Persen

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan insentif pajak bagi sektor perhotelan, restoran, makanan, dan minuman.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 722 yang diteken pada 25 Agustus 2025.
Pramono menjelaskan, keringanan pajak yang diberikan untuk barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan mencapai 50 persen hingga September 2025.
"Keputusan Gubernur ini memutuskan, yang pertama untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan sebesar 50 persen lebih murah dari yang harus dibayar. Jadi misalnya kalau bayarnya 10 maka ya separuh untuk itu yang dibayarkan ke pajak Provinsi DKI Jakarta sampai dengan bulan September," kata Pramono di Balai Kota, Senin (25/8/2025).
Setelah September, pemerintah provinsi tetap memberikan keringanan pajak dengan besaran lebih kecil.
"Untuk pajak hotel itu diberikan potongan 20 persen dari pajak yang seharusnya dibayarkan untuk bulan Oktober, November, dan Desember," ujar Pramono.
Selain hotel, keringanan juga berlaku untuk sektor makanan dan minuman.
"Untuk makanan dan minuman juga diberikan potongan yang sama. Jadi di satu sisi kita memberikan keringanan kepada masyarakat, di sisi lain kita menjaga pertumbuhan ekonomi Jakarta yang relatif tinggi dibandingkan dengan nasional," ucapnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu