Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Bakal Beri Status Setara dengan Mitra di Arab Saudi

BeritaNasional.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyetujui perubahan kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Perubahan ini menjadi langkah strategis karena memberikan kesetaraan kelembagaan Indonesia dengan mitra di Arab Saudi.
Perubahan menjadi Kementerian Haji dan Umrah diatur dalam draf RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Kami mendukung transformasi kelembagaan menjadi kementerian karena pembentukan kementerian ini akan memberikan status yang setara dengan mitra di Arab Saudi. Pengecualian dan penguatan kelembagaan ini akan menghasilkan fokus dan spesialisasi yang lebih mendalam dalam pengelolaan haji dan umrah, serta diharapkan meningkatkan kemandirian Indonesia dalam negosiasi bilateral," ujar Juru Bicara Fraksi PKB, Mahdalena dikutip dari siaran pers pada Selasa (26/8/2025).
Fraksi PKB memandang penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah harus dikelola dengan kualitas, keadilan dan profesional.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dinilai memiliki tujuan untuk kepentingan publik. Diharapkan akan memperbaiki pelayanan publik, mengurangi potensi korupsi dan menjamin keamanan jamaah.
"Selain itu, Fraksi PKB menilai transformasi kelembagaan ini memiliki dukungan konstitusional berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, mengingat pengelolaan haji melibatkan dana masyarakat dalam jumlah besar yang harus memberikan dampak positif bagi perekonomian rakyat," ujar Mahdalena.
RUU Haji yang baru dinilai sebagai upaya penyesuaian hukum dengan kebutuhan administratif modern tanpa mengubah prinsip syar'i.
Fraksi PKB menilai RUU ini mencerminkan inklusi sosial dari sisi layanan melalui prioritas kuota bagi lansia di atas 65 tahun. Namun, Fraksi PKB menekankan agar komposisi kuota tetap ditegaskan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Selain itu, peningkatan pelayanan kesehatan jamaah, serta penempatan penyuluh haji dan umrah di setiap kecamatan, menjadi hal penting yang harus diatur lebih detail," ujar Mahdalena.
Fraksi PKB mengusulkan agar RUU ini mendorong integrasi sistem nasional dengan platform digital Arab Saudi, Nusuk, melalui penambahan pasal yang mewajibkan Menteri mengintegrasikan sistem dan menjamin otentifikasi data jamaah secara end-to-end.
Dari sisi perlindungan jamaah, Fraksi PKB meminta agar RUU memuat ketentuan sanksi pidana maksimal 10 tahun sebagai efek jera. Namun, Fraksi PKB juga mengingatkan perlunya mekanisme whistle-blowing yang terlindungi, pengaduan berbasis bukti digital, dan pembentukan ombudsman haji-umrah independen untuk mencegah penegakan hukum yang tebang pilih.
Mahdalena mengungkapkan dalam hal transisi kelembagaan, Fraksi PKB mendorong agar timeline transformasi dilakukan secepat mungkin dengan evaluasi berkala, penyusunan SOP detail pada setiap aspek layanan, serta pelatihan intensif SDM di semua tingkatan.
"Demi memperkuat mekanisme pengawasan, Fraksi PKB mendorong adanya sistem pemantauan dan evaluasi yang ketat, dialog berkelanjutan dengan DPR, serta partisipasi aktif masyarakat sipil dalam pengawasan," tutupnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 16 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu