Komisi XIII DPR Ambil Alih Pembahasan Perubahan UU Hak Cipta

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:16 WIB
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Komisi XIII DPR RI mengambil alih rencana perubahan UU Hak Cipta dari sebelumnya usulan anggota dewan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

Hal itu menjadi salah satu kesepakatan dalam rapat membahas revisi UU Hak Cipta dan royalti lagu antara DPR dan pemerintah bersama perwakilan musisi, komposer, dan LMKN.

Revisi UU Hak Cipta itu sebelumnya masuk Prolegnas Prioritas yang diusulkan Melly Goeslaw, Once Mekel, sampai Ahmad Dhani.

"Pertama ada pergeseran dengan sangat hormat teh Melly, dari inisiatif perorangan nanti kami take over ke Komisi XIII biar lebih cepat," ujar Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Dengan dipindahkan ke Komisi XIII, diharapkan pembahasannya bisa lebih cepat.

Willy juga mengatakan, meski Komisi XIII yang akan menggarap revisi UU Hak Cipta, tetap tidak akan menghapus Melly, Once dan Dhani sebagai pengusul sebelumnya.

"Kita cabut dulu di Prolegnas dipindahin ke Komisi XIII dari teh Melly tapi teh Melly tetap sebagai pengusul, teh Melly, Once dan mas Dhani sebagai pengusul tetap," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengungkap, Baleg juga telah menggelar rapat dengar pendapat umum dari pengusul tentang revisi UU Hak Cipta. Juga telah membahas draf revisi UU Hak Cipta dengan Badan Keahlian DPR.

"Dari sisi belanja masalah sudah cukup banyak juga nanti dari Baleg juga bisa sampaikan masukan-masukan yang selama ini di dapat," ujar Martin.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: