KPK Dalami Gus Alex, Diduga Mengetahui Penggeseran Kuota Haji 2024

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:10 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendalami Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) soal pemisahan kuota haji 2024.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait pemeriksaan terhadap Gus Alex kemarin, Selasa (26/8/2025) tentang kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pemeriksaan terhadap Gus Alex dilakukan karena sosok tersebut merupakan staf khusus menteri agama era Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

"Penyidik mendalami pengetahuannya tentang splitting kuota tambahan, yang bersangkutan sebagai stafsus menteri ya pada saat itu," ujarnya di Gedung Merah Putih, Rabu (27/8/2025).

KPK mengendus dugaan Gus Alex  mengetahui proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20 ribu yang sejatinya dibagi 98% untuk reguler, sisanya untuk haji khusus.

"Namun faktualnya atau pada prosesnya kemudian displit menjadi 50-50. Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan dari saksi dimaksud terkait dengan penggeseran tersebut," tuturnya.

Terkait pemanggilan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji, Hilman Latief, Budi mengatakan saksi tidak datang dan meminta penjadwalan ulang.

"Terkait dengan pemeriksaan yang juga dijadwalkan hari ini ya terhadap saudara Dirjen PHU, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata dia.

Hilman Latief tidak bisa datang karena sudah ada agenda di DPR RI. Pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Hilman.

"Nanti kami sampaikan untuk koordinasi waktu penjadwalannya, tapi tentu nanti akan diatur ulang untuk pemeriksaannya nanti kami cek ya," kata dia.

KPK, kata Budi, akan mendalami soal inisiatif-inisiatif yang berangkat dari bottom up (dari bawah ke atas) dari asosiasi ataupun dari travel haji mengenai penggeseran yang dilakukan di Kementerian Agama.

Dalam proses penyidikan ini, KPK akan memanggil semua pihak untuk diperiksa mulai dari Kementerian Agama, asosiasi, sampai dengan biro-biro perjalanan haji.

"Penggeseran kuota ya di 50-50. Oleh karena itu dari awal kita dalami terkait dengan motif-motif dan inisiatif mengenai penggeseran itu apakah kementerian ke bawah atau ada unsur bottom up-nya," tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: