Dirjen PHU Kemenag Janji Hadir Penjadwalan Ulang Pemeriksaan di KPK

BeritaNasional.com - Direktur Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menjelaskan alasan tidak hadir sebagai saksi pemeriksaan KPK terkait m dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, Rabu (27/8/2025) hari ini. Ia menyebut sudah memberitahu KPK karena harus menghadiri rapat kerja di DPR.
"Saya sudah memberikan surat (kepada KPK) bahwa karena ini adalah laporan pertanggungjawaban, jadi saya harus hadir dulu di sini (DPR)," ujar Hilman di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama dianggap penting karena evalusi pertanggungjawaban pelaksanaan Ibadah Haji 2025.
Hilman sudah meminta penjadwalan ulang ke KPK dan berharap KPK bisa menjadwalkan sebagai saksi secepatnya.
"Minta dijadwal ulang. Ya, saya usulkan kalau nggak, ya besok atau kapan. Saya belum tau, mudah-mudahan secepatnya," jelasnya.
Hilman pun memastikan hadir dalam pemanggilan KPK selanjutnya. "InsyaAllah harus datang," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2023-2024
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saksi tidak datang dan meminta penjadwalan ulang.
"Terkait dengan pemeriksaan yang juga dijadwalkan hari ini ya terhadap saudara Dirjen PHU, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata dia.
Menurutnya, Hilman Latief tidak bisa datang karena sudah ada agenda di DPR RI. Pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Hilman.
"Nanti kami sampaikan untuk koordinasi waktu penjadwalannya, tapi tentu nanti akan diatur ulang untuk pemeriksaannya nanti kami cek ya," kata dia.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu