Pemerintah Kantongi Rp7,71 Triliun dari Pajak Digital

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:03 WIB
Ilustrasi belanja online (BeritaNasional/dok pribadi)
Ilustrasi belanja online (BeritaNasional/dok pribadi)

BeritaNasional.com -  Pemerintah menghimpun pajak senilai Rp7,71 triliun dari usaha ekonomi digital Januari- Juli 2025.

“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli di Jakarta, kemarin.  

Secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp5,72 triliun, pajak atas aset kripto Rp462,67 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp841,07 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp684,6 miliar.

Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp31,06 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 201 PMSE dari 223 PMSE yang telah ditunjuk.

Sepanjang Juli 2025, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut penunjukan tiga pemungut PPN PMSE, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.

Untuk pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp1,55 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp730,41 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp819,94 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).

Untuk P2P lending, total setoran masuk mencapai Rp3,88 triliun sepanjang 2022 hingga 2025.

Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,09 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,25 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,06 triliun.

Untuk SIPP, total penerimaan tercatat sebesar Rp3,53 triliun dari 2022 hingga 2025, terdiri dari PPh sebesar Rp239,21 miliar dan PPN sebesar Rp3,29 triliun.

Rosmauli mengatakan, kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

“Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,” tukasnya. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: