Baleg Rumuskan Sistem Perekrutan Pekerja Rumah Tangga Secara Digital dalam RUU PPRT

BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Agenda RDPU kali ini mendengar pandangan sejumlah penyalur pekerja rumah tangga.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung menjelaskan nantinya dalam RUU PPRT akan diatur sistem penyaluran pekerja rumah tangga melalui sistem digital. Maka itu perlu mendengar langsung pandangan dari penyalur pekerja rumah tangga.
"Teman-teman anggota panitia kerja (panja) itu mengingatkan bahwa sekarang perekrutan PRT itu bukan hanya terjadi secara konvensional, tetapi juga ada yang melalui platform digital," ujarnya usai rapat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Baleg sambung Martin mendengar masukan para penyalur pekerja rumah tangga terkait perekrutan sistem digital yang sudah berjalan, termasuk terkait sistem kontrak.
"Kita tadi ingin mendengar bagaimana operasional platform digital selama ini, regulasinya juga seperti apa yang sudah mereka lakukan dan juga hubungan kontraktual atau kerjanya, baik antara PRT, perusahaan tersebut maupun pemberi kerja," jelasnya.
Berbagai masukan dari penyalur pekerja rumah tangga dicatat dan didengar dengan baik oleh Baleg. Hal ini sebagai dasar untuk menyempurnakan RUU PPRT.
"Jadi saya pikir tadi kita sudah dapat masukan yang cukup baik dari dua perusahaan ini untuk bisa melengkapi ya, rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga yang sedang kita susun," terangnya.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu