Khawatir Kena Pajak Media Sosial? Simak Penjelasannya di sini

BeritaNasional.com - Pemerintah meyakini pemanfaatan data analitik dari media sosial merupakan strategi inovatif dalam memaksimalkan pendapatan negara.
Pengenaan pajak media sosial yang dimaksud sebenarnya adalah penghasilan dari para content creator maupun influencer melalui monetisasi konten.
Lantas, bagaimana mekanisme pajak media sosial yang akan diberlakukan?
Apa Itu Pajak Media Sosial?
Melansir laman Pegadaian, pajak media sosial adalah pengenaan pajak tambahan yang ditujukan kepada user atau pengguna atas penggunaan media sosial.
Rencana kebijakan ini merupakan susulan dari keputusan pemerintah atas penunjukan e-commerce sebagai pemungut PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 terhadap pedagang online.
Hal tersebut telah termuat dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 37 Tahun 2025 yang secara resmi berlaku pada 14 Juli 2025.
Membidik pengenaan pajak berdasarkan data digital dan media sosial dapat memperluas basis pajak di Indonesia di tengah meningkatnya transaksi digital.
Dengan demikian, target pemasukan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) di tahun 2026 bisa diwujudkan.
Sebelum di Indonesia, pengenaan pajak media sosial telah diimplementasikan di Uganda yang berhubungan dengan layanan OTT (Over The Top).
OTT erat kaitannya dengan jasa berbasis teknologi digital. Hal ini mengacu pada pemanfaatan fasilitas penyedia jasa digital.
Di Indonesia, pengenaan pajak atas OTT dilandaskan pada perolehan penghasilan, tepatnya jika sudah menggunakan model monetisasi yang mengarah ke komersialisasi.
Siapa yang Dikenakan Pajak Media Sosial?
Perkembangan teknologi di era digital saat ini tidak hanya membuat pengguna bisa mengakses platform demi kesenangan ataupun kepuasan pribadi semata.
Pengguna media sosial bahkan dapat menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menghasilkan pundi-pundi rupiah.
Secara umum, setiap warga negara yang memiliki penghasilan sesuai ketentuan haruslah memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Namun, perlu diketahui rencana terkait pemungutan pajak media sosial tidak menyasar pengguna media sosial biasa.
Kebijakan ini diperuntukkan bagi pengguna media sosial tertentu, di antaranya:
1. Selebgram dan influencer yang menerima penghasilan dari endorsement atau sponsor.
2. Perusahaan asing yang menyuplai jasa digital berbayar di Indonesia.
3. Content creator yang mendapatkan uang hasil dari monetisasi konten di berbagai platform digital.
Bagi Wajib Pajak yang penghasilannya sudah melewati batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka diwajibkan untuk melaporkan pendapatannya dan membayar PPh.
Berdasarkan PMK.60/PMK.03.2022, Pemerintah Indonesia sudah menetapkan besaran PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang akan dipungut untuk langganan platform digital, seperti YouTube Premium, Netflix, dan Spotify senilai 12%.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu