Kompolnas Ikut Kawal Transparansi Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 29 Agustus 2025 | 19:49 WIB
Kompolnas Ikut Kawal Transparansi Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan. (BeritaNasional/Bachtiar)
Kompolnas Ikut Kawal Transparansi Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut terlibat sebagai pengawas eksternal dalam pengusutan kasus meninggalnya ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas mobil rantis baracuda Brimob.

Disampaikan Komisioner Kompolnas, Choirul Anam pihaknya telah mendengar permintaan keluarga Affan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus ini dapat diusut tuntas secara transparan.

“Kebetulan juga ada Pak Kapolri, Pak Kadiv Propam, Pak Kapolda adalah permintaan keadilan dengan proses yang transparan. Nah hari ini langkah itu sudah mulai terwujud,” kata Anam saat jumpa pers, di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Menurut Anam, pemeriksaan terhadap tujuh polisi, Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David sebagai terduga pelanggar telah berjalan.

“Yang pertama adalah kami melihat langsung bagaimana proses pemeriksaan, ya responnya juga cepat. Jadi permintaan dari keluarga atas proses yang cepat juga dijawab hari ini,” ujarnya.

Selanjutnya, Anam menjelaskan kalau ketujuh polisi dari satuan brimob tersebut saat ini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sebenarnya Patsus itu untuk memastikan bagaimana pendalaman dari peristiwa investigasi dan sebagainya, biar lebih komprehensif, lebih efektif, makanya di patsus, bahasa paling gampang itu adalah ditahan,” ujarnya.

Maka dari itu, Anam mengimbau kepada seluruh pihak yang memiliki informasi untuk membantu proses pengusutan etik terhadap ketujuh anggota Brimob tersebut, sedianya bisa segera diberikan kepada petugas.

“Agar prosesnya biar segera bisa berlanjut. Karena angka 20 hari itu ya angka maksimal, semakin cepat semakin bagus, karena itu kemarin yang juga menjadi komitmen bersama,” tuturnya.

Selama menunggu proses, Anam berharap masyarakat bisa saling mengawasi proses yang berjalan. Dengan hak menyampaikan pendapat dan berekspresi yang diatur dalam konstitusi, secara damai.

“Karena itu penting. Jangan sampai dinamika ini merugikan kita semua. Kita yakin apapun yang dilakukan oleh kita semua, tujuan utamanya adalah agar negara dan bangsa kita semakin lama semakin cakap dan semakin lama semakin adil,” imbuhnya.

Adapun, Affan meninggal dunia setelah mobil rantis yang berisi tujuh polisi yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D melanjutkan menerobos kerumunan massa di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat.

Akibat luka yang dialami, Affan pun meninggal dunia setelah dibawa ke RSCM, dan dikebumikan di TPU Karet Bivak. Kematian Affan turut menyita perhatian, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo turut mengucap duka mendalam.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: