KPK Jelaskan Alasan Belum Tetapkan Yaqut Jadi Tersangka

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 02 September 2025 | 07:30 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik masih terus mendalami bukti serta menganalisis keterangan para saksi.

“KPK masih terus mendalami dan menganalisis keterangan dari para saksi, termasuk saksi-saksi lain yang dipanggil dan diperiksa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (2/9/2025).

Budi mengungkapkan, pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak masih berlangsung. Ia menyebut hari ini ada beberapa saksi yang dimintai keterangan penyidik terkait perkara tersebut.

“Penyidik tetap memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Hari ini juga ada beberapa saksi lainnya yang diperiksa,” ucapnya.

Menanggapi pertanyaan soal kemungkinan penetapan tersangka terhadap Yaqut, Budi menegaskan statusnya hingga kini masih sebagai saksi.

Budi menegaskan, perkara korupsi kuota haji di era Yaqut itu menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

“Sejauh ini, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berstatus saksi. Dalam penyidikan perkara kuota haji ini, KPK menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka,” jelasnya.


Budi meminta publik bersabar menunggu perkembangan penyidikan. Menurutnya, KPK akan segera menyampaikan pembaruan bila sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami akan sampaikan pembaruan jika sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: