Menkum Yakin Pembahasan RUU Perampasan Aset Rampung Cepat

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 03 September 2025 | 18:15 WIB
Menkumham Supratman Andi Agtas (kanan) saat berbicara dalam sebuah kesempatan. (Foto/Istimewa)
Menkumham Supratman Andi Agtas (kanan) saat berbicara dalam sebuah kesempatan. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meyakini pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan lebih cepat selesai jika diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibandingkan pemerintah.

Menurutnya DPR sudah menyatakan kesiapannya untuk membahas RUU tersebut, sehingga hanya tinggal memastikan waktu. 

"Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan pembahasannya akan jauh lebih cepat. Karena itu berarti DPR-nya sudah bisa," ucapnya saat ditemui di Jakarta

Sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset Kemenkum akan berbicara terlebih dahulu dengan pimpinan DPR untuk memastikan RUU tersebut menjadi usul inisiatif pemerintah atau DPR.

Sejak awal Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas.

Maka dari itu pemerintah sedang menunggu pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 maupun revisi Prolegnas Tahun 2025.

"Saat ini, karena kondisinya di DPR masih seperti yang teman-teman tahu, kami lagi berusaha untuk pengesahan prolegnas yang akan datang untuk tahun 2026," ungkapnya

Ia mengajak seluruh pihak yakin dan percaya presiden sudah mengeluarkan komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset berkali-kali, terakhir dilakukan di hadapan para buruh yang melakukan aksi demonstrasi.

Terkait usul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perampasan aset, Supratman menegaskan beban penerbitan perppu tak selamanya bisa diberikan kepada Presiden.

Pasalnya, kata dia, sepanjang RUU Perampasan Aset bisa berproses secara normal dam semua pihak memiliki komitmen yang sama, maka akan jauh lebih baik.

Namun yang jelas, ia menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset bukan hanya sekadar memenuhi tuntutan para demonstran, melainkan sejak awal Pemerintah sudah berkomitmen, terutama Presiden.

Apalagi, sambung dia, draf RUU Perampasan Aset sudah dirampungkan oleh pemerintah sejak lama, sehingga terkait pembahasannya di pemerintah sudah selesai.

"Jadi itu sudah sebelum demo pun, kami sudah mempersiapkan dan merencanakan untuk begitu prolegnasnya kami evaluasi untuk penetapan 2026 atau pun evaluasi 2025, RUU Perampasan Aset akan masuk di dalam," tukasnya. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: