Komisi II Tagih Kementerian ATR/BPN Bikin Regulasi Penyelesaian Konflik Pertanahan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 08 September 2025 | 12:01 WIB
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda (tengah). (BeritaNasional/Elvis).
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda (tengah). (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menagih Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuat regulasi penyelesaian konflik pertanahan. Komisi II meminta penyelesaian konflik pertanahan yang bersinggungan dengan institusi negara.

"Komisi II DPR RI juga meminta ATR/BPN untuk membuat regulasi penyelesaian konflik permasalahan pertanahan yang bersinggungan dengan berbagai institusi negara," ujar Rifqi ketika rapat kerja dengan Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Komisi II menagih hal tersebut karena telah menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat Kementerian ATR/BPN pada 19 Mei 2025 lalu. Kementerian ATR/BPN telah diminta menindak tegas perusahaan yang melanggar izin.

"Kementerian ATR/BPN beserta jajaran dibawahnya untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak beriktikad baik dalam mengurus hak guna usaha, atau hak pengelolaan dari izin perkebunan yang sudah diperolehnya," ujar Rifqi.

Komisi II sudah meminta jawaban tertulis. Serta data pendukung yang jelas dan valid maksimal 6 hari sejak 19 Mei 2025.

"Sejak rapat dengar pendapat tersebut dilaksanakan. Ini dua poin yang hari ini kami minta penjelasan terlebih dulu dari saudara menteri sebelum kita bicara poin-poin yang lain," kata Rifqi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: