KPK Akui Tetapkan Kakak Hary Tanoesoedibjo sebagai Tersangka Lewat Sprindik Baru

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 11 September 2025 | 17:31 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial tahun 2020.

Dalam kasus ini, KPK menegaskan telah menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari Hary Tanoesoedibjo, sebagai tersangka.

Meski begitu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut informasi tersebut memang belum diumumkan secara luas kepada publik.

"Dalam perkara penyaluran bansos, KPK menerbitkan sprindik baru dan sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (11/9/2025).

"Namun memang belum disampaikan secara detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Budi menjelaskan lembaganya sudah mengeluarkan kebijakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa orang, termasuk Bambang, lantaran keterangannya dibutuhkan. 

"Keberadaannya untuk tetap di Indonesia, sehingga dapat mengikuti proses penyidikan, misalnya dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan bisa memenuhi panggilan-panggilan tersebut," tuturnya.

Ia menambahkan, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh Bambang dan siap menghadapi proses praperadilan. 

"KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin 15 September 2025, di PN Jakarta Selatan tersebut," kata Budi.

Budi menegaskan seluruh tahapan penyelidikan maupun penyidikan terhadap Bambang telah berjalan sesuai aturan hukum. 

"Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri kepada 4 orang berinisial ES, BRT, KJT dan HER," tuturnya.

"Karena keberadaannya untuk tetap di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," sambung Budi.

Lebih jauh, Budi menekankan KPK percaya pada independensi hakim dalam mengadili gugatan praperadilan tersebut. 

"Dimana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata dia.

Adapun status tersangka Bambang terungkap dari dokumen praperadilan yang diajukan sendiri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (25/8/2025). 

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: