Revisi UU Pemerintahan Aceh, JK Usul Dana Otsus Diperpanjang

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 11 September 2025 | 18:33 WIB
Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (Beritanasional/Elvis)
Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla mengusulkan dana otonomi khusus atau Otsus Aceh diperpanjang. Dana Otsus dari pemerintah pusat itu sudah berjalan selama 20 tahun.

Politikus yang akrab disapa JK ini memandang, dana Otsus Aceh penting untuk pembangunan dan pemulihan Aceh pasca-konflik.

"Di samping itu juga untuk menutup ketinggalan Aceh dalam ekonomi, maka pemerintah memberikan dana otsus. Sekarang jumlahnya selama 20 tahun hampir sekitar 100 triliun. Sekarang ini berakhir tahun ini," ujar JK saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR membahas revisi UU Pemerintahan Aceh.

Diketahui, dana Otsus Aceh akan berakhir pada tahun 2027. Perpanjangan dana Otsus itu bisa diperpanjang melalui revisi undang-undang atau kebijakan pemerintah pusat.

Menurut JK, saat ini ekonomi Aceh masih tertinggal dibandingkan provinsi lain di Sumatera. Karena itu, JK menilai perpanjangan dana otsus menjadi langkah strategis memastikan pemerataan kesejahteraan rakyat.

"Karena ekonomi Aceh termasuk yang tertinggal dibanding Sumatera maka wajar juga bahwa dana otsus itu dapat ditambah, katakan 5 tahun atau berapa tahun lagi supaya betul-betul terjamin bahwa kehidupan rakyat Aceh itu dapat setara dengan kehidupan di tempat lain," ujarnya.

JK menjelaskan, prinsip otonomi khusus di Aceh merupakan bagian dari perjanjian Helsinki yang telah dituangkan dalam UU Pemerintahan Aceh.

"Itulah prinsip-prinsip pokok dalam MoU ini yang juga sudah tercantum dalam undang-undang ini. Kita sudah membuat perbandingan antara MoU Helsinki dan undang-undang pemerintahan Aceh. Jadi semua tertera dalam UU ini," ujarnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: