KPK Belum Pastikan Jadwal Pemanggilan Kedua Lisa Mariana

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memastikan jadwal pemanggilan kedua terhadap Lisa Mariana dalam kasus dugaan korupsi markup iklan di Bank Jabar Banten (BJB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan memberi informasi lebih lanjut apabila jadwal pemeriksaan sudah ditetapkan oleh penyidik.
“Untuk jadwal pemanggilan, nanti kalau sudah ada pasti kami akan sampaikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, dikutip Jumat (12/9/2025).
“Karena memang dari kebutuhan atas pemanggilan pemeriksaan yang pertama, penyidik masih membutuhkan informasi lainnya,” imbuhnya.
Budi mengungkapkan bahwa pemeriksaan sebelumnya belum berjalan maksimal lantaran kondisi kesehatan Lisa kurang baik.
“Dalam pemeriksaan pertama kemarin, karena kondisi Saudari LM tidak fit, maka pemeriksaannya juga belum tuntas,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa kemungkinan pemanggilan ulang terhadap Lisa tetap terbuka, mengingat keterangannya masih dibutuhkan.
“Terkait pemanggilan kepada yang bersangkutan, tentu akan dilakukan jika jadwalnya sudah ditentukan,” tandas Budi.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Lisa secara singkat terkait penerimaan sejumlah uang dari Ridwan Kamil. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait kasus korupsi pengadaan iklan di BJB.
“Dalam perkara pengadaan iklan di BJB, KPK juga telah memeriksa Saudari LM untuk mendalami aliran uang dari Saudara RK kepada Saudari LM,” ujar Budi.
Menurut Budi, penyidik kini fokus menggali detail waktu, pola, serta mekanisme penyerahan dana tersebut.
“Tentu didalami juga terkait tempus-nya, modus-modusnya seperti apa. Nanti akan dilihat kaitannya dengan tempus perkara pengadaan iklan di BJB,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian anggaran iklan BJB dikelola oleh Corporate Secretary (Corsek) BJB, lalu mengalir ke sejumlah pihak.
“Karena memang dalam pengadaan iklan di BJB, sebagian anggarannya dikelola di Corsek BJB, yang kemudian mengalir kepada beberapa pihak,” tutur Budi.
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu