Terbitkan Putusan Tidak Populis, KPU Tuai Kritikan

BeritaNasional.com - Dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres salah satunya ijazah pendidikan, merupakan dokumen informasi yang tidak bersifat rahasia.
Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menanggapi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyoal dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres yang tak bisa diungkap ke publik tanpa persetujuan.
"Soal kemudian berkelakuan baik, terus kemudian soal tidak pernah menjalani masa hukuman, kemudian lulusnya ijazahnya, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya saya katakan tidak classified, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyikan," kata Doli di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
KPU menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan, artinya informasi tersebut tidak bisa dibuka kepada publik, kecuali dengan persetujuan capres-cawapres terkait.
Politisi partia Golkar ini juga menilai 16 dokumen tersebut bukan informasi sensitif sehingga harus dirahasiakan. Profil calon pemimpin negeri justru seharusnya makin banyak diketahui publik sebagai bentuk menjalankan demokrasi.
"Tapi kan seharusnya dari 16 data-data itu kan sebenarnya data-data yang sebetulnya tidak classified juga, tidak perlu dirahasiakan juga ya. Apalagi buat seorang Presiden, saya kira kan makin banyak diketahui oleh publik itu kan makin bagus ya sebetulnya," paparnya.
"Masyarakat memang seharusnya mengenal siapa yang akan menjadi pemimpinnya. Dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai capres-cawapres yang akan memimpin negara, seharusnya mereka dikenal secara mendalam oleh rakyat, termasuk soal latar pendidikan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. (Antara)
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu