Tak Berizin, 2 Lokasi Parkir Milik BUMD Disegel Dishub DKI

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 18 September 2025 | 13:38 WIB
Ilustrasi lahan parkir. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ilustrasi lahan parkir. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyegel dua lokasi parkir milik Perumda Dharma Jaya karena beroperasi tanpa izin.

Kedua lokasi tersebut berada di Rumah Potong Hewan Dharma Jaya, Penggilingan, Cakung, dan Dharma Jaya Pulogadung, Jakarta Timur.

Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Adji Kusambarto mengatakan kewajiban perizinan berlaku bagi semua pihak, baik swasta maupun instansi pemerintah.

"Baik itu swasta ataupun kantor pemerintah harus membuat izin kalau mau lakukan perjalanan parkir," kata Adji kepada wartawan pada Kamis (18/9/2025).

Adapun, Dishub DKI hingga kini menyegel lebih dari 20 lokasi parkir ilegal di Jakarta. 

Temuan tersebut akan disampaikan sebagai bahan rekomendasi kepada Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI.

Secara terpisah, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jupiter menegaskan bahwa keberadaan parkir ilegal menimbulkan kerugian bagi daerah maupun masyarakat.

"Parkir ilegal menimbulkan kerugian PAD (pendapatan asli daerah), menambah kemacetan, dan sering kali merugikan masyarakat karena tarif tidak sesuai aturan," katanya.

Jupiter menegaskan penyegelan merupakan langkah tegas untuk memberi efek jera kepada operator nakal.

"Penyegelan adalah langkah untuk memberikan efek jera kepada operator nakal," ujar Jupiter.

Politikus NasDem itu juga mendorong masyarakat untuk melaporkan keberadaan parkir ilegal.

"Pansus Parkir akan menjadikan temuan lapangan ini sebagai bahan rekomendasi kebijakan yang lebih permanen dalam peraturan daerah," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: