Menas Erwin Suap Hasbi Hasan, DP Rp 9,8 Miliar tapi Tak Satupun Perkara Dimenangkan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 25 September 2025 | 18:27 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah diduga menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait pengurusan lima perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Menas telah memberikan uang sebesar Rp 9,8 miliar sebagai uang muka suap atau down payment (DP) kepada Hasbi.

"Total Rp 9,8 miliar sebagai DP dalam pengurusan perkara-perkara tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/9/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan Menas menyuap Hasbi untuk mengurus sejumlah perkara sengketa tanah di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, dan Samarinda.

Hasbi menyetujui permintaan itu dengan imbalan tertentu. Meski setiap kasus memiliki nilai berbeda, KPK tidak mengungkap rinciannya.

“Uang muka yang dibayarkan di awal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya,” ujar Asep.

Namun, dari lima perkara yang ditangani, tak satu pun berhasil dimenangkan. Uang muka yang sudah diberikan kepada Hasbi pun diminta untuk dikembalikan.

Atas tindakannya, Menas dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: