DPR Sampaikan Perubahan UU BUMN, Perubahan Wewenang Hingga Nama

BeritaNasional.com - Sebanyak 84 pasal krusial diubah dalam RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Andre Rosiade menerangkan poin-poin yang diubah di antaranya status Kementerian BUMN, hingga pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.
Pernyataan ini disampaikan Andre dalam rapat Komisi VI DPR, Jumat (26/9/2025)
"Pada kesempatan ini, dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan Terhadap 84 pasal dalam rancangan undang-undang (RUU) ini. Jadi ada 84 pasal yang kita rubah dalam RUU ini," jelasnya.
Penggodokan ini sudah dilakukan bersama dengan Badan Usaha milik Negara mulai dari rapat dengan pendapat umum dengan para pakar, akademisi pembahasan daftar inventaris masalah (DIM), rapat perumusan serta sinkronisasi yang dilakukan melalui tim perumusan dan tim sinkronisasi.
"Seluruh materi pengaturan dalam RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara telah dilakukan sinkronisasi oleh tim sinkronisasi, termasuk menyempurnakan struktur batang tubuh serta melengkapi penjelasan-penjelasan yang diperlukan," ungkapnya.
Selanjutnya sambung dia juga disampaikan pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
1. Pengaturan terkait Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptomalkan peran BUMN
3. Pengaturan dividen seri A dwi warna dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan presiden
4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewasa atau dewan pengawas bumn sebagai tindak lanjut putusan mahkamah konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025
5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan manajerial di BUMN
7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
8. Mengatur pengecualiaan pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuanhan BUMN oleh BPK
10. Pengaturan mekanisme pengalihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wamen sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan secara pengaturan substansi lainnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 5 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu