Kubu Mardiono Sebut Klaim Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi sebagai Ketum Tidak Sah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 28 September 2025 | 20:26 WIB
Logo PPP. (Foto/PPP)
Logo PPP. (Foto/PPP)

BeritaNasional.com - PPP Kubu Mardiono menyebut klaim Agus Suparmanto terpilih aklamasi sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030 tidak sah secara hukum. Sebab, kubu Agus tidak sesuai mekanisme dalam aturan organisasi.

"Ya, ilegal lah (aklamasi Agus)," ujar Ketua DPP PPP Andi Surya Wijaya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/9/2025).

Klaim tersebut juga dinilai cacat prosedur karena tidak memenuhi ketentuan forum musyawarah.

“Ya, tidak korum juga,” tegas Andi.

Ia menjelaskan Muktamar X yang menetapkan Mardiono terpilih aklamasi sebagai ketua umum sudah sesuai dengan aturan partai.

"Kalau bicara tentang korumnya itu kan kita juga melihat jumlah banyak itu ada di mana, korumnya itu," ujar Andi.

Karena itu, DPP PPP menegaskan sikapnya untuk tidak mengakui hasil yang diklaim Agus Suparmanto. “Ya, kita anggap itu ilegal," ucapnya.

Sebagai informasi, Muhammad Mardiono sebelumnya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP PPP periode 2025–2030 pada Muktamar X, Sabtu (27/9/2025). Pimpinan sidang Muktamar, Amir Uskara, mengumumkan langsung keputusan tersebut. Namun, Agus Suparmanto juga mengklaim dirinya terpilih sebagai ketua umum PPP secara aklamasi dari Muktamar X PPP.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: