Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Vonis Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun Penjara
BeritaNasional.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Vadel Badjideh dengan pidana penjara 12 tahun atas perkara dugaan persetubuhan dan aborsi korban anak dari Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani.
Selain putusan selama 12 tahun, hakim tingkat banding juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian tulis putusan, Kamis (6/11/2025).
Vonis ini lebih berat dari vonis majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara bila denda tersebut tidak dipenuhi.
Sementara dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Vadel Badjideh terbukti bersalah melakukan tindak pidana terhadap LM, anak Nikita Mirzani.
"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama," tegas hakim di ruang sidang.
Tak hanya itu, hakim juga menilai terdakwa bersalah melakukan tindakan aborsi terhadap korban.
"Dan tindak pidana melakukan aborsi, terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," imbuhnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







