Polda Jabar Koordinasi dengan Bareskrim Polri Usai Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Video Syur

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 10 November 2025 | 10:45 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan. (Foto/istimewa)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Polda Jawa Barat (Jabar) tengah berkoordinasi dengan Dittipidsiber Bareskrim Polri setelah menetapkan selebgram sekaligus mantan model Lisa Mariana sebagai tersangka atas kasus video syur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa koordinasi dilakukan karena Lisa telah menyandang status tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” kata Hendra yang dikutip pada Senin (10/11/2025).

Karena itu, Hendra mengatakan pihaknya lebih mendahulukan kasus yang ditangani Bareskrim Polri. Sebab, dalam kasus itu, berpotensi terjadi saling lapor dengan RK.

“Sehingga proses yang diutamakan sebenarnya di Bareskrim. Karena sebenarnya ini kan upaya saling lapor yang dilakukan oleh Ridwan Kamil dan Lisa di Bareskrim," tuturnya.

Sementara itu, dasar menetapkan Lisa dan pemeran laki-laki dalam video syur adalah adanya unsur kesengajaan. Dalam keterangannya, Lisa secara sadar merekam video syur tersebut yang berujung beredar di media sosial (medsos).

“Ada satu pernyataan kuat yang bersangkutan sadar itu dia sebagai pelaku di video tersebut,” ucapnya.

Walaupun begitu, Hendra menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus dugaan video syur yang menyeret Lisa dengan mencari pihak yang menyebar atau memublikasikan video tersebut.

“Publikasinya ini akan kami dalami. Tapi, sebagai pelaku keduanya secara sengaja merekam tindakan tersebut,” tuturnya.

Sekadar informasi, Lisa Mariana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Lisa telah dijerat pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Ancaman pidana paling lama empat tahun yang membuat dirinya tidak ditahan karena sisi objektif hukuman di bawah lima tahun.

Sementara itu, penetapan tersangka dilakukan setelah hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri menyatakan CA, anak Lisa Mariana, bukanlah darah daging RK. Hasil itu telah menepis segala klaim Lisa yang sempat mengaku anaknya adalah darah daging RK.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: