Rencana Redenominasi, DPR Minta Pemerintah Pastikan Kestabilan Ekonomi, Sosial dan Politik

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 11 November 2025 | 19:30 WIB
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah (BeritaNasional/Ahda)
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Badan Anggaran DPR RI meminta pemerinta memastikan kestabilan ekonomi, aspek sosial dan politik, termasuk aspek teknis sebelum melakukan redenominasi terhadap mata uang rupiah. Pernyataan ini disampaikan Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah di gedung DPR Senayan Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025)

Said mengatakan poin yang disampaikannya itu harus menjadi syarat dalam melaksanakan kebijakan tersebut dan proses redenominasi akan dilakukan dengan pembuatan undang-undang di DPR RI.

"Apakah pemerintah sudah siap? Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi," ucapnya.

Menurutnya redenominasi bukan kebijakan yang sekadar menghilangkan tiga angka nol dalam mata uang rupiah, tanpa menimbulkan dampak. Dampak inflatoar dari kebijakan itu luar biasa apabila aspek teknis tidak disiapkan secara matang dan serius.

"Kalau aspek teknis pemerintah itu belum siap, kalau harga Rp280 dibulatkan Rp300, maka inflatoarnya yang terjadi. Itu yang paling sangat mengganggu pikiran kami di badan anggaran," tegasnya

Ia kemudian mengungkapkan rancangan undang-undang soal redenominasi itu belum masuk ke dalam program legislasi DPR RI. Namun pemerintah sempat menyatakan rencana itu akan dilakukan pada 2027.

"Bagi saya baik, 2027 karena perlu sosialisasi yang intensif, termasuk literasi keuangan kita yang masih rendah di masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan implementasi redenominasi rupiah belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Belum, masih jauh," kata dia singkat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin..

Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dengan target rampung pada 2027. Penyiapan RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: