Pelaku Ledakan SMAN 72 Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Pidananya Tak Main-main

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 11 November 2025 | 19:27 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus ledakan SMAN 72 Jakarta. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus ledakan SMAN 72 Jakarta. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang siswa berinisial F sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) atas insiden ledakan yang terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan jeratan pasal berlapis yang telah disematkan penyidik setelah menemukan alat bukti yang cukup.

"Terdapat dugaan ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers pada Selasa (11/11/2025). 

Pelaku melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak. Dia juga melanggar Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia. 

Dari jeratan hukuman di atas, tercatat hukuman yang paling berat terkait dengan tindakan peledakan ini tercantum dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia yang bisa memberikan hukuman maksimal pidana kurungan selama 20 tahun penjara.

Namun, Iman menegaskan pihak kepolisian dalam kasus ini tetap mengedepankan Sistem Peradilan Anak. Sebab, korban maupun pelaku dalam hal ini berstatus anak di bawah umur. 

"Sampai saat ini, kami lakukan pengembangan terkait temuan dalam proses penyidikan tersebut," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, peristiwa ledakan itu terjadi pada Jumat (7/11/2025) saat khotbah salat Jumat. Diketahui, total sampai saat ini, terdata ada 96 orang menjadi korban ledakan, termasuk pelaku.

Sementara itu, 68 orang di antaranya telah diperbolehkan melakukan rawat jalan. Lalu, 28 korban lain masih menjalani perawatan dengan perincian 13 orang di RS Islam Cempaka Putih, 1 orang di RS Polri, dan 14 orang di RS Yarsi.

Para korban turut terdampak akibat dari ledakan di dua TKP, pertama di dalam masjid memakai peledak mekanisme remote jarak jauh. Kemudian, ledakan kedua berada di bank sampah. Sementara itu, sisa bom masih aktif ditemukan di taman baca.

Diketahui, pelaku F dikenal sebagai pribadi tertutup dan jarang bergaul. Sampai akhirnya, dia terdorong untuk melakukan tindakan ekstrem karena pengaruh dari media sosial.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: