Revisi KUHAP Masukkan Pengamatan Hakim Sebagai Alat Bukti
BeritaNasional.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memasukan pengamatan hakim sebagai alat bukti. Hal itu diatur dalam Pasal 222 mengenai jenis alat bukti. Dalam huruf G, salah satunya adalah pengamatan hakim.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, dalam sejumlah tindak pidana seperti kekerasan seksual sulit mendapatkan alat bukti. Tetapi keyakinan terhadap pelakunya cukup kuat.
Maka itu, apabila hakim yakin terdakwa melakukan pidana tersebut bisa masuk sebagai alat bukti.
"Dalam tindak pidana tertentu terutama itu yang struktural, kekerasan seksual terhadap anak, apa begitu, kadang-kadang itu bukti sulit yang ada, alat bukti yang biasa sulit. Tapi bisa diyakini itu pelakunya. Kurang lebih begitu," kata Habiburokhman saat rapat Panja Revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
"Makanya kalo hakimnya yakin ya dihukum aja," sambungnya.
Wakil Menteri Hukum Edward O.S Hiariej sepakat pengamatan hakim mask sebagai alat bukti. Edward mengatakan, petunjuk hakim sudah tidak lagi digunakan, apalagi ada kekeliruan dalam menterjemahkan petunjuk hakim.
"Jadi memang betul pak, kami setuju dengan pengamatan hakim, karena itu yang kalo kita lihat dalam alat bukti itu kan kita sudah tidak lagi menggunakan petunjuk pak," kata Edward.
Di sejumlah negara, pengamatan hakim juga masuk sebagai alat bukti.
"Yang betul memang pengamatan hakim pak. Dan memang dalam hukum acara di berbagai negara itu pengamatan hakim itu masuk pak dalam alat bukti," jelas Edward.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengamatan hakim tidak berdiri sendiri. Karena lahir dari keterangan saksi serta keterangan terdakwa. Maka itu, pengamatan hakim sebagai alat bukti memperkuat keyakinan hakim.
"Jadi dia melihat dari persidangan, kemudian dari keterangan saksi, terdakwa, surat, dan ada alat bukti yang kita tambahkan di sini, itu pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam rangka memperkuat keyakinan hakim," jelas Edward.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






