Komisi III DPR Harap Komisi Reformasi Polri Bisa Jalankan Perintah Presiden Perbaiki Kepolisian
BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo berharap Komisi Percepatan Reformasi Polri bisa melaksanakan keinginan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka memperbaiki institusi kepolisian.
"Tentu Presiden paling paham, paling tahu apa yang perlu dikoreksi, apa yang perlu diperbaiki di institusi Polri dan apa yang perlu diperbaiki," ujar Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
"Kita berharap anggota yang dibentuk oleh Bapak Presiden ini bisa melaksanakan apa yang menjadi keinginan Presiden," ujarnya.
Rudianto menjelaskan, perbaikan institusi Polri itu bisa dengan reformasi struktural, sampai instrumental. Bisa dengan memperbaiki rekrutmen, pendidikan, promosi jabatan, agar polisi bisa hadir melayani dan melindungi masyarakat.
"Yang paling utama dalam proses pendidikan hukum, Polri hadir menjadi pedang keadilan Presiden untuk kemudian membongkar kejahatan-kejahatan baik kejahatan konvensional maupun non-konvensional," terangnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, dan Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai ketua dalam pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Pelantikan komisi itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara RI yang ditetapkan pada 7 November 2025.
Berikut 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri:
1. Jimly Asshiddiqie sebagai ketua merangkap anggota
2. Ahmad Dofiri
3. Mahfud MD
4. Yusril Ihza Mahendra
5. Supratman Andi Agtas
6. Otto Hasibuan
7. Listyo Sigit Prabowo
8. Tito Karnavian
9. Idham Azis
10. Badrodin Haiti
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 6 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






