Menko Yusril: 2 Guru Sulawesi Kembali Jadi ASN Setelah Rehabilitasi Presiden Prabowo
BeritaNasional.com - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal yang mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto akan otomatis dikembalikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu dia ungkapkan dalam konferensi pers Rapat Tingkat Menteri Rencana Pemberian Amnesti dan Abolisi dalam rangka peringatan Hari HAM se-Dunia.
"Dengan adanya rehabilitasi itu, maka Gubernur harus mencabut kembali dan kemudian mengaktifkan yang bersangkutan,” ujar Yusril di Kemenko Kumham Impas, Kamis (13/11/2024).
Ia mencontohkan bahwa kebijakan rehabilitasi seperti ini bukan hal baru dalam sejarah pemerintahan Indonesia. Salah satunya terhadap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Mereka yang terlibat GAM itu ada yang PNS. Ada guru-guru juga, itu ikut ke dalam hutan bawa senjata begitu. Setelah rehabilitasi itu dikeluarkan, orang GAM yang guru itu ya balik lagi lah jadi guru ya. Itu ya seperti itu,” jelasnya.
Yusril mengatakan, rehabilitasi terhadap dua guru di Sulawesi itu diberikan setelah mempertimbangkan putusan hukum yang dinilai tidak proporsional.
"Putusan pengadilan pada tingkat pertama itu bebas murni. Tapi mengajukan kasasi jaksanya dan MA menghukum satu tahun penjara,” ujarnya.
“Dijalani penjaranya. Tapi begitu ada keputusan yang inkrah, nah berlakulah UU tentang kepegawaian. Ya jadi UU kepegawaian negeri itu menyatakan ASN yang dipidana itu diberhentikan dengan tidak hormat,” lanjutnya.
Menurut Yusril, Presiden menilai hukuman tersebut tidak sepatutnya dijatuhkan kepada dua guru tersebut.
“Nah Pak Presiden setelah mempertimbangkan bahwa ini sebenarnya mestinya tidak wajar orang ini dihukum, kira-kira begitu ya," ucapnya.
Dirinya berpendapat seharusnya kedua guru itu dibebaskan dari segala hukuman karena perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.
“Tapi karena sudah dipidana maka Presiden mengambil satu keputusan. Beliau mengeluarkan rehabilitasi. Bukan merehabilitasi tindak pidananya, tapi yang direhabilitasi adalah statusnya sebagai pegawai negeri,” kata Yusril.
Ia menambahkan bahwa keputusan rehabilitasi tersebut bukan bagian dari kewenangan pengadilan, melainkan langkah kebijakan di wilayah administratif.
“Jadi itu tidak ada dalam keputusan pengadilan. Itu konsekuensi dari putusan yang menyatakan dia bersalah. Dan di area itulah Presiden mengeluarkan putusan untuk memberikan rehabilitasi,” jelasnya.
Yusril menambahkan, bila dua guru tersebut ingin menghapuskan status pidananya, masih terbuka jalur hukum melalui peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
“Tapi masih mungkin juga MA memeriksa kembali kasus ini. Ya terserah MA apakah akan mengabulkan atau akan menolak permohonan PK yang diajukan nanti,” ujar Yusril.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






